MUI Pessel Berharap Mulyadi Ubah Status Bank Nagari jadi Syariah

Selasa, 10 Maret 2020 – 04:06 WIB
Anggota DPR Mulyadi. Foto dok pribadi

jpnn.com, SUMATERA BARAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) H. Asli Sa'an menaruh harapan besar kepada calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi.

Dia berharap permasalahan perubahan status bank daerah selesai sesuai keinginan masyarakat.

BACA JUGA: Tokoh Sumbar Imbau Masyarakat Dukung Mulyadi jadi Gubernur Sumbar

Haji Sa'an mengatakan masyarakat Sumbar menunggu bank daerah berubah statusnya menjadi bank dengan sistem syariah.

"Pak Mulyadi bila menjadi gubernur dan Insya Allah bila menjadi gubernur, diharapkan bisa merubah sistem bank daerah menjadi syariah, itulah harapan kami kepada beliau," ungkapnya.

BACA JUGA: Mulyadi Edukasi Pelaku UMKM Agar Bisa Berkembang

Haji Sa'an menilai Anggota Komisi III DPR RI itu sangat berkompetensi untuk merealisasikan harapan masyarakat.

Hal ini mengacu pada rekam jejak Mulyadi selama 10 tahun menjadi penyambung ludah rakyat Sumbar di pemerintahan pusat.

BACA JUGA: Mulyadi Disebut Figur Penting yang Bisa Memajukan Perekonomian Sumbar

"Pak Mulyadi telah terbukti selam 10 tahun berjuang merealisasikan harapan masyarakat, semoga beliau terpilih dan harapan kami menjadi kenyataan," tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga merasa kagum atas rekam jejak yang dimiliki oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.

Dia menilai kepedulian Mulyadi di bidang agama tidak perlu diragukan. Pasalnya, calon pemimpin yang dikenal merakyat tersebut telah terbukti membantu membangun rusunawa untuk pesantren yang ada di berbagai wilayah Sumbar.

Karena itu, Mulyadi dinilai sangat pantas untuk memimpin Sumbar di masa mendatang.

"Figur yang peduli kepada masyarakat dan agama seperti beliau adalah calon pemimpin yang harus didukung, Insya Allah akan menjadi lebih maju dari saat ini," tandasnya.(chi/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler