jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersikap cuek terkait fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Ya biarin aja, tetap kok kami jalan. Haramnya di mana? Asuransi itu haramnya di mana? Jangan gampang sebutkan bahwa sesuatu kebijakan itu haram," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/8).
BACA JUGA: Depok dan Tangsel Gelar Pilkada, Polda Metro Jaya Simulasikan Pengamanan
Djarot mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan perbaikan kalau ditemukan kelemahan dalam penerapan BPJS Kesehatan. "Kalau itu bermanfaat bagi umat kenapa tidak? Menurut saya DKI enggak terpengaruh biar aja jalan," tegas Djarot.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih alias haram.
BACA JUGA: Ahok Minta KAI Tutup Empat Perlintasan Kereta
Salah satu alasan yang mendorong keluarnya keputusan itu di antaranya ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. Selain itu, iuran yang disetorkan para peserta tidak jelas kedudukannya.
MUI juga mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non syariah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Akui Penyerapan APBD DKI 2015 Tidak Maksimal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Banyak Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi