MUI Sebut Halangi Pemakaman Jenazah Corona Hukumnya Dosa Dua Kali

Sabtu, 04 April 2020 – 14:57 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona. FOTO: ANTARA/Dok

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa semua upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona hukumnya dosa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan, umat muslim yang menghalangi pemakaman jenazah bisa mendapat dosa dua kali lipat.

BACA JUGA: Soal Penguburan Jenazah Pasien Corona, IDI Usul Tiru Luar Negeri

"Jangan sampai umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun dalam konferensi pers melalui telekonferensi di akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (4/4).

Asrorun melihat ada fenomena penolakan jenazah oleh warga. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi corona.

BACA JUGA: Eks Menteri Agama: Jenazah Korban Virus Corona Harus Dimuliakan

Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun, merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.

"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi COVID-19," ujar Asrorun.

BACA JUGA: Warga Beramai-ramai Tolak Jenazah, Bisa Jadi Manajemen Komunikasi Pemerintah Lemah

Dia mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini.

Di antaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid. Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang kena dampak, dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.

"Berikan dukungan bagi yang kena dampak, yang sehat jaga kesehatan," pungkas Asrorun. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler