jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
RUU kontroversial itu juga disebut mengubah Pancasila menjadi Ekasila.
BACA JUGA: Pemerintah Sebaiknya Jangan Nekat Sahkan RUU HIP, MUI: Umat Islam akan Bergerak
"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin.
MUI berpendapat, RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong. Ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
BACA JUGA: MUI Khawatir RUU HIP Membangkitkan PKI, Begini Respons PPP
Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"RUU HIP adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD.Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: MUI Curigai Konseptor RUU HIP Pengin Membangkitkan PKI
Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia mengeluarkan maklumat terkait RUU HIP pada Jumat, 12 Juni 2020. Maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas ini berisi penolakan terhadap RUU tersebut karena dianggap akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad