jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengumumkan fatwa baru soal hukuman bagi pelaku seksual menyimpang. Perilaku seksual yang dimaksud adalah tindak sodomi, pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Terlebih, jika anak-anak yang usia sekolah menjadi korban dalam kejahatan tersebut.
"Sodomi hukumnya haram dan perbuatan keji yang merupakan dosa besar. Pelaku sodomi bisa dikenai (hukuman) sampai tingkat hukuman mati," ujar KH Maruf Amin di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (3/3).
BACA JUGA: Duo Bali Nine Sudah Diterbangkan ke Pulau Eksekusi
Menurutnya, selain merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh agama, kejahatan sodomi saat ini sudah dalam tahap serius. Apalagi, perilaku menyimpang tersebut sudah masuk ke dunia pendidikan.
"Kita melihat mulai ada masalah sodomi pencabulan di lembaga pendidikan. Ini kita sudah menyatakan mulai darurat," imbuhnya.
BACA JUGA: Acara Mahasiswa RI di Australia Ikut Terganggu
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am. Dalam hukum Islam katanya, kejahatan sodomi ini harus mendapat hukuman lebih berat daripada melakukan zina atau berhubungan seksual tidak dengan ikatan perkawinan.
"Hukum Islam menegaskan (sodomi) ini menyimpang. Dan dalam hukum islam kegiatan sodomi diberikan ganjaran hukum yang lebih berat daripada zina," katanya.
BACA JUGA: Cairan Apa sih yang Dilempar seorang Cewek ke KJRI di Sydney?
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI sudah mengelurkan fatwa mengenai penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. Mengenai sodomi, fatwa MUI menegaskan, ini merupakan haram dan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had tu (hukuman) zina.
Pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir atau hukuman yang ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada penguasa (pemerintah). Dalam hal ini penguasa yang memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman.
Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati.(adn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Duo Bali Nine Jangan Diboyong ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi