jpnn.com - JAKARTA - Todung Mulya Lubis masih terus berharap pemerintah tak melakukan pemindahan duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan.
Pasalnya, sampai saat ini pihak Indonesia masih melakukan upaya menganulir terhadap pengesampingan gugatan grasi ke PTUN pada 24 Februari lalu. Surat perlawanan keputusan untuk dua terpidana tersebut sudah diserahkan pada 2 Maret 2014 ke PTUN.
"Sewaktu menolak gugatan, mereka bilang ini adalah isu yudisial yang bukan kewenangan mereka. Tapi, kami menolak putusan itu karena grasi merupakan putusan dari pemerintah. Apalagi, prosedurnya tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satunya, melakukan pertimbangan penuh terhadap permintaan grasi. Buktinya, ratusan lembar permohonan grasi kami hanya dibalas beberapa lembar tanpa ada alasan," ungkapnya.
Karena itu, dia mengaku kliennya masih dalam proses hukum yang belum selesai. Tahap ini pun diperkirakan bisa berlangsung selama dua minggu. Selama proses tersebut, dia meminta agar duo Bali Nine tidak dipindah ke Nusa Kambangan.
BACA JUGA: Ini Pernyataan Tegas Panglima TNI
"Apa gunanya jalur hukum kalau proses masih dijalankan? Karena itu, kami minta baik Jaksa Agung dan Presiden tetap menghormati sampai semua opsi hukum ditempuh," terangnya.(byu/idr/owi/bil)
BACA JUGA: Tiga Terpidana Mati Ini Mendapat Giliran Pertama
BACA JUGA: Dikumpulkan dulu di Nusakambangan, Baru Ditentukan Kapan Didor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Perempuan Warga Jakarta Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi