MUI Sudah Bersikap, Polisi Tunggu Apa Lagi?

Selasa, 11 Oktober 2016 – 22:56 WIB
Neta S Pane. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Indonesia Police Watch mendesak Polri memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, tidak ada alasan Polri menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. 

BACA JUGA: Mengemis di Jakarta, Kakek Asal Padang Raup Rp 90 Juta

"Penundaan proses pemeriksaan hanya  membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik serta benturan di ibu kota Jakarta menjelang pemilihan gubernur," kata Neta, Selasa (11/10). 

Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama. 

BACA JUGA: Muhammadiyah: Silaturahmi Ahok Tak Hilangkan Proses Hukum

Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional. Serta dengan memerhatikan rasa keadilan masyarakat agar memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

"Dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok," kata Neta.

BACA JUGA: Ha ha ha..Main Petasan di Rumah Dinas Ahok, Aburizal Diamankan

"Apalagi, dalam Undang-undang sudah diatur tentang penistaan agama," ujarnya. 

Ia menjelaskan, ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok.

Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh peraturan kapolri era Jenderal Badrodin Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian. 

Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak. Selain itu, Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. 

"Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini agar tidak disalahkan, jika terjadi konflik tajam di ibu kota akibat tidak diprosesnya kasus Ahok," kata Neta. 

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai.

Hal ini dikarenakan adanya Perkap yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. 

Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Haiti  untuk menyikapi Pilkada serentak 2015. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Menyinggung Alquran, Rumah Dinasnya Dilempari Petasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler