jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkam fatwa haram memberi uang ke pengemis di jalanan. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun mendukung adanya fatwa itu.
“Saya pikir benar itu. Di dalam agama (Islam) juga kita sebaik-baiknya manusia itu kalau tangan di atas, bukan di bawah,” ujar Risma kepada wartawan di Pontianak, Kamis (4/11).
BACA JUGA: Dituding Pelit kepada Pengemis, Ayu Ting Ting Merespons Begini
Menurut wanita yang karib disapa Bu Risma itu, apabila tidak diharamkan maka akan semakin banyak pengemis di jalanan.
Selain itu, masih banyak ditemukan pengemis yang sebenarnya lebih kaya ketimbang yang memberi uang.
BACA JUGA: Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara
“Kami pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus tetapi kemudian karena tidak mau susah payah,” ujar Risma.
MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.
BACA JUGA: Pengemis Tua Punya Uang Bergepok-gepok, Banyak Banget
Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan