MUI Sulsel Mengharamkan Penggunaan Busur Panah, Mohon Dibaca!

Selasa, 22 November 2022 – 21:42 WIB
Pihak MUI Sulsel saat mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah di Makassar. ANTARA Foto/HO-Humas MUI

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.

Maklumat itu merespons keresahan warga atas munculnya para pelaku busur panah yang aksi mereka mengancam warga, khususnya di Kota Makassar.

BACA JUGA: Tanggapan MUI Soal Aksi Widy Vierratale Buka Baju di Panggung

MUI juga meminta aparat penegak hukum atau pihak kepolisian menindak tegas para pelaku tersebut.

Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Khadafi mengatakan agar polisi mampu bertindak tegas terhadap para pelaku.

BACA JUGA: MUI Apresiasi Komitmen Pemerintah Memusuhi Israel

Menurut dia, maklumat tidaklah cukup untuk menekan angka teror busur yang kian marak di Kota Makassar.

"Jadi, poin kami di maklumat itu memang begitu, meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas para pelaku busur ini," jelas Muammar.

BACA JUGA: Santri Bawa Busur Panah ke Jakarta, Simpatisan FPI?

Terdapat tiga poin yang menjadi maklumat MUI Sulsel, di antaranya haram memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam (Sajam), busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

MUI Sulsel juga menyebut aksi kekerasan jalanan yang rata-rata dilakukan para kaum milenial ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh elemen.

MUI Sulsel sendiri memandang aksi teror itu sangat menganggu dan meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas.

"Maklumat tentu bisa lebih efektif bila melibatkan seluruh komponen, dalam hal ini terkait dengan keamanan dalam hal kepolisian. Jadi usaha kita harusnya dilakukan secara membaur, dari atas ke bawa," ungkapnya.

Satu kasus yang terjadi baru-baru ini ialah menimpa seorang pelajar bernama M. Farel (15) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (20/11) dini hari.

Akibatnya, M. Farel berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengalami luka tertancap busur di bagian lehernya, hingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS).

Kejadian nahas yang menimpa Muh Farel itu terjadi kala dirinya melintas di kawasan BTN Minasa Upa.

Saat itu Muh Farel yang sedang berboncengan dengan rekannya itu berpapasan dengan sekelompok orang menggunakan sepeda motor.

Korban pun dipanah menggunakan busur, setelah itu para kawanan bermotor melarikan diri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegang Kampak dan Busur Panah, Merdeka! Merdeka!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler