MUI Takut Keluarkan Fatwa Soal Sumbangan

Senin, 14 Januari 2013 – 06:16 WIB
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan maupun dengan melakukan kunjungan ke toko-toko. Pasalnya, persoalan ini masih kontroversial.

Ini dikatakan Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau, H Fajriansyah menjawab Riau Pos (Grup JPNN), Minggu (13/1) di Pekanbaru. Dikatakannya, sejauh ini, MUI Pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa haram apa pun terkait dengan permintaan sumbangan ini.

"Fatwa ini baru dilakukan MUI Provinsi Jawa Timur yang sekarang masih menjadi bahan perdebatan," katanya.

Alasan MUI Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram itu, dikarenakan banyaknya masyarakat yang meminta sumbangan dana di jalan-jalan maupun ke toko-toko yang mengatasnamakan untuk umat, untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial dan lainnya. Padahal itu disalahgunakan dan tidak pernah direstui organisasi yang bersangkutan.

Memang, di Riau sendiri banyak yang meminta sumbangan dana di jalan-jalan dan ke tokoh-toko untuk kegiatan yang serupa. Tapi tidak seluruhnya disalahgunakan. Sebagian besar, masyarakat memintanya memang untuk kegiatan ibadah dan sosial yang jelas.

"Mungkin yang berkedok untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial lainnya yang disalahgunakan yang harus ditertibkan. Tapi tidak perlu mengeluarkan fatwa haram," ulasnya.

Pengeluaran fatwa haram oleh MUI, tidak dilakukan sembarangan. Harus melakukan pendedahan dari kalangan ulama, organisasi islam, DPRD dan pemerintah setempat. Karena itu, MUI Riau setakat ini lebih menyarankan untuk penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.(dac)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggan Baru PLN Capai 12 Ribu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler