MUI Tegaskan Dana Haji Bukan untuk Biayai Infrastruktur

Jumat, 28 Juli 2017 – 12:55 WIB
Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.

Sebelumnya, Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.

BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Telat Dimulai, Konsumsi Semen Turun

"BPKH jangan sembarangan mengeluarkan statement. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkantangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat (28/7).

Dana haji yang dimaksud adalah untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan.

BACA JUGA: Assalamualaikum... MUI Minta Umat Islam Tak Ikut Demo Tolak Perppu Ormas

Dana ini biasa disebut dengan dana awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.

Menurut Zainut, dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.

BACA JUGA: Ketum MUI: Umat Tak Usah Ikut Demo Tolak Perppu Ormas

Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di sukuk atau surat berharga negara syariah.

Dengan begitu, meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Menurutnya, akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar karena animo masyarakat untuk mendaftar haji kian banyak.

"Menurut saya, sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak. Baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial," terangnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Mobilisasi Gerakan untuk Menghentikan Kekejaman Israel


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler