jpnn.com - JAKARTA -- Praktik penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribari dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah aliran sesat.
MUI pun menyerukan seluruh umat tidak percaya dengan praktik yang mengatasnamakan syariat Islam.
BACA JUGA: Selamat, Jenderal Tito Raih Penghargaan Tertinggi dari Presiden
"Tidak ada di dalam ajaran Islam menggandakan uang. Tidak ada juga dalam Islam, selawat menggandakan uang," tegas Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam Go Spot, Jumat (7/10).
Amirsyah menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi bila Dimas Kanjeng dan pengikutnya menggunakan Selawat Fulus dalam prosesi penggandaan uang. Padahal, selawat tersebut tidak ada dalam syariat Islam.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Amandemen Harus Didasari Konsensus Nasional
"Tugas MUI melakukan pencerahan kepada orang yang tersesat imannya. Kami menyerukan umat Islam yang masih tetap bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng kembalilah ke jalan yang benar. Rasulullah mengajarkan, untuk mendapatkan uang banyak, kita harus bekerja keras. Bukan diam di pondok membaca selawat fulus tanpa bekerja," bebernya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Dorong Kejaksaan Independen, Supaya Bisa Sikat Menteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Presiden Jokowi Berada di Pesawat Tempur, Sinyal untuk Siapa?
Redaktur : Tim Redaksi