jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian telah menembak mati sedikitnya delapan pelaku narkoba dalam kurun waktu lima bulan.
Kondisi ini mengundang reaksi dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis.
BACA JUGA: Sok Jago, Bandar Sabu sekaligus Buronan Ini Dihadiahi Timah Panas
Menurut Muslim, keluarga korban penembakan itu bisa melakukan upaya hukum dengan melapor ke Propam atau ke Komnas HAM.
Polisi dan BNN bukan hakim yang bisa “memvonis mati” pelaku narkoba. Karena belum tentu yang ditembak itu bersalah.
BACA JUGA: Berani Gulat sama Polisi, Rasain!
“Yang bisa menentukan seseorang itu bersalah adalah majelis hakim melalui proses persidangan,” kata Muslim Muis seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Harusnya, kata Muslim, bila pelaku narkoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, ada langkah yang dilakukan. Seperti menembak di bagian kaki, bukan menembak hingga mati.
BACA JUGA: Gituin Anak Tetangga, Guru Ngaji Selamat dari Amukan Warga
“Polisi atau BNN bisa dituntut keluarga pelaku dengan melapor ke Propam atau ke Komnas HAM. Karena belum tentu yang ditembak itu bersalah," tegasnya.
Dia menilai, tindakan tegas terhadap pelaku narkoba ini bukan solusi, melainkan memutuskan mata rantai pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Tanah Air.
"Kalau sudah mati, sama dengan memutus mata rantai pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar. Tidak menyelesaikan masalah, malah membuat bandar besar narkoba terselamatkan atas tewasnya para kurir narkoba tersebut," kata Muslim Muis kepada Sumut Pos, Kamis (18/5) siang.
Sebaliknya, jika pelaku narkoba tidak ditembak mati, polisi atau BNN bisa membongkar jaringan atau sindikat narkoba lebih besar. "Hal itu, bisa diungkap dengan terang-benderang. Kalau sudah mati, terputus sudah kasus itu," kata mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.
Dia mencontohkan penembakan terhadap dua orang terduga bandar narkoba di Pekuburan, Jalan Bunga Raya, Sunggal, berinisial ML dan M warga Aceh, pada Selasa (16/5) malam lalu. "Kalau sudah begitu (tewas, Red), putus sudah penyidikan kasus. Tidak bisa lagi dikembangkan oleh pihak Kepolisian," tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Muslim, Polisi atau BNN bisa melakukan penangkapan tanpa harus menewaskan tersangka. "Karena tugas Polisi atau BNN melakukan penyidikan kasus narkoba. Cukup dilumpuhkan, bukan dimatikan. Polisi atau BNN sudah terlatih untuk menembak. Bukan menembak untuk mematikan, tapi untuk melumpuhkan saja," imbuhnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Ahmelza Daniel mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sindikat bandar sabu asal Aceh dan bandar narkotika lainnya di Sumut. Menurutnya, peredaran narkoba di Sumut sudah sangat luar biasa.
"Kejahatan narkoba ini menjadi sangat prioritas bagi jajaran Polda Sumut. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika, baik yang dari Aceh maupun dari daerah lainnya. Kita komit untuk membersihkan Sumut," tegas Rycko kepada wartawan di Mako Brimob Poldasu, Jalan Wahid Hasyim Medan, Kamis (18/5).
Soal tewasnya dua bandar sabu asal Aceh berinisial MR (22) dan ML (22) di kawasan Pekuburan, Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (16/5) malam lalu, Rycko kembali menegaskan, kedua pelaku melawan petugas saat akan ditangkap dengan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi kalau di Jalan Sei Rokan, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Baru, bakal ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Benar, dari hasil penyelidikan petugas mencurigai dua orang laki-laki terduga bandar sabu tersebut berboncengan naik sepeda motor Beat.
Petugas berusaha menangkap keduanya. Namun kedua pelaku lebih lihai dan berhasil melarikan diri. Petugas yang tak mau kalah, terus memburu keduanya. Akhirnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati satu bungkus narkotika jenis sabu di sepeda motor pelaku.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke kos-kosan kedua tersangka di Jalan Sei Bengawan, Medan. Namun hasilnya nihil. Petugas pun menginterogasi kedua pelaku, alhasil kedua pelaku mengaku, kalau masih ada lagi sabu seberat 1 kg yang mereka simpan di Perumahan Torganda, Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal.
Dengan memboyong kedua tersangka, petugas merangsek ke lokasi tersebut. Benar saja, di lokasi itu petugas menemukan barang bukti 1 kg sabu lainnya.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) ketiga, pelaku melakukan perlawanan dengan senjata api jenis revolver. Petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua pelaku," sebut Rycko.
Terkena tembakan di punggung dan tembus ke dada, kedua pelaku langsung tewas di tempat dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. (gus/dvs/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Mati Dua Bandar Nakorba Asal Aceh di Medan
Redaktur & Reporter : Budi