Muka Sopir Taksi Online Ditembak, Sekarat, Dikepruk Dongkrak

Jumat, 27 Juli 2018 – 01:23 WIB
MEMANG SADIS: Darmadi alias Anca berulang kali menembak bagian belakang kepala dan wajah Handarri. Saat sekarat, korban dihabisi dengan dihantam dongkrak di bagian tengkuk. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pembunuhan yang dilakukan Darmadi alias Anca terhadap sopir taksi online bernama Handarri di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, Selasa (12/6) lalu terbilang sangat sadis.

Hal itu terkuak dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Balikpapan, Rabu (25/7).

BACA JUGA: Sadis! Ayah Gorok Anak Lalu Buang Mayat di Jalan

Anca mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan memeragakan 62 adegan.

Dia tidak banyak bicara. Tatapannya dingin dan kosong. Bola matanya memerah. Dia menjalankan setiap instruksi yang diberikan penyidik Polres Balikpapan.

BACA JUGA: Pasutri Tewas Dibunuh, Diduga Terkait Utang

Pada adegan kesebelas, Anca menodongkan airsoft gun miliknya dari dalam mobil ke kepala korban.

Anca memuntahkan lima kali tembakan yang membuat korban kehilangan kendali.

BACA JUGA: Misteri Tewasnya si Penambang Emas, Kaki Menyentuh Tanah

Akibatnya, Daihatsu Ayla KT 1713 ZS yang dikemudikan korban menabrak gundukan tanah di pinggir jalan.

Saat mobil berhenti, Handarri masih mampu menyelamatkan diri dengan cara keluar dari kendaraannya.

Namun, Anca mengejar Handarri dan kembali memuntahkan peluru airsoft gun sampai korban tersungkur ke tanah.

“Dia (Anca) menembak korban lagi, tepat mengenai muka pada adegan ke-18,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (26/7).

Kendati bertubi-tubi ditembak, Handarri masih bernapas. Namun, Anca justru semakin beringas.

Dia mengambil dongkrak lalu menghantamkannya ke tengkuk korban.

Pada adegan ke-27 terkuak saat Handarri mengembuskan napas terakhirnya.

“Setelah tewas, korban diseret tersangka masuk jauh lebih ke dalam menuju semak-semak,” beber Makhfud.

Berdasarkan reka ulang itu, pihak berwajib menemukan fakta baru, yakni Anca mencuri HP milik Handarri.

Karena itu, Anca juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

“Minimal hukumannya lima tahun penjara,” ujar Makhfud.

Dia menambahkan, Anca juga dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ham/yud/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Dibiarkan Mati Bersimbah Darah di Pinggir Jalan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler