jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma menyatakan Surat Keputusan (SK) No. M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015 yang diterbitkan Menkumham Yasonna Laoly, ilegal.
Dimyati menuding Menkumham Yasonna telah mempertontonakn kezaliman luar biasa dengan terbitnya SK tersebut. Sebab, berdasarkan fakta yang ada, kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut sangat tidak berdasar.
BACA JUGA: Status Blusukan Bos Facebook Usai Temui Jokowi Di-Like Ratusan Ribu
"Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang sah. SK perpanjangan Muktamar Bandung merupakan SK ilegal dan tidak sah," kata Dimyati, di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/2).
Dia menyebut SK tersebut bertentangan dengan Hukum. Itu karena Putusan MA RI No. 601 K/Pdt Sus-Parpol/2015 telah menolak seluruhnya permohonan Penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke Muktamar Bandung dan muktamar luar biasa.
BACA JUGA: Selesaikan Masalah Honorer K2 hanya Dengan Revisi UU ASN
Sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada hal 102, menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai.
Karena itu, Hakim Agung MA dalam Amar Putusannya menyatakan "Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah. Dengan demikian apabila muktamar dikembalikan ke Bandung atau mengadakan muktamar luar biasa atau muktamar lainnya maka itu perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai jadi Pemicu Dua Kegaduhan
"Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan abuse of power," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS: Saya Telah Meninjau LGBT dari Sisi UUD, Hasilnya?
Redaktur : Tim Redaksi