Muktamar VIII PPP di Surabaya Sah, Ini Alasannya!

Rabu, 15 Oktober 2014 – 21:04 WIB
Muktamar VIII di Surabaya Sah, Ini Alasannya! JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Kubu penyelenggara Muktamar VIII PPP di Surabaya, M Romahurmuziy , menyatakan muktamar yang dia gelar memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi yang dimaksud adalah hasil dari putusan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang digelar Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali.

"Dasar muktamar diselenggarakan sebagai hasil dari putusan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 Septembar 2014 yang diselenggarakan Ketua Umum dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen," kata Romy -sapaan akrab M Romahuermuziy, Rabu (15/10).

BACA JUGA: Mantan Kepala Bappebti Bantah Rp 1,5 Miliar Terkait Mediasi

Romy menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga demikian memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

Kedua lanjutnya, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah "Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden".

BACA JUGA: Batasi Masa Tugas Anggota Polri di KPK Maksimal 10 Tahun

"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum Suryadharma Ali (SDA) di Hotel Seruni, Bogor, yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar," ujarnya.

Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu, menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.

BACA JUGA: Mbah Moen Serukan Muktamar Islah Tanggal 19 Oktober

Hal yang sama dilontarkan Ketua Panita Pengarah Muktamar, Rusli Effendy. Dia menegaskan panitia telah mengundang SDA untuk hadir dalam muktamar di Surabaya ini dan oleh karena ketidakhadirannya dan sesuai dengan pasal 8 AD/ART maka kalau ketua umum berhalangan maka kemudian tugas ketua umum diambil alih oleh PLT Ketua Umum.

"Maka sesuai pasal 8 jika ketum berhalangan dan karena sampai saat ini tidak hadir, maka waketum bisa menjadi pelaksana tugas ketua umum," tegasnya.

Menyikapi Majelis Syariah PPP yang menilai muktamar tidak sah, Rusli menjelaskan Majelis Syariah hanya berwenang memutuskan segala sesuatunya yang terkait dengan persoalan syariah. Kata dia, masalah muktamar bukan masalah syariah.

"Kita tetap patuh dan menghormati majelis syariah dan fatwanya selagi hal itu tidak bertentangan dengan AD/ART partai. Majelis syariah menurut kami hanya berhak memutuskan sesuatunya yang terkait dengan syariah dan muktamar tidak masuk dalam wilahah itu. Kami juga menghormati keputusan Mahkamah Partai. Tapi kita tidak bisa mengikuti keputusan majelis syariah maupun mahkamah partai. Sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan maka tentunya batal demi hukum," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MPR, DPR, dan DPD Temui SBY Minta Bimbingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler