jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee).
Ketentuan yang mulai berlaku 1 Agustus 2021, dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai Menjalin Sinergi Mendorong Ekspor DaerahÂ
Kemudian, dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
BACA JUGA: Kartu NPWP Bisa Jadi Uang Elektronik
Serta, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.
BACA JUGA: Kunker jadi Cara Bea Cukai Meningkatkan Koordinasi dengan Instansi LainÂ
Ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba.
Kemudian, akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, demikian dikutip dari siaran pers Bea Cukai, Minggu (1/8).
Adapun identitas lain yang dapat disertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, nomor paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.
Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (tiga tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.
Para pengangkut diimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.
Kemudian, untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy