jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.
Menurut Budi ada dua esensi mengapa PM 32 penting untuk segera diberlakukan. Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia.
BACA JUGA: OTT di Pelabuhan Palaran, Menhub: Tindak Tegas!
Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional agar bisa berkompetisi secara sehat.
"PM 32 akan tetap kami berlakukan mulai 1 April 2017. Para kepala daerah sudah mendukung langkah Kemenhub. Terkait masih adanya perbedaan pendapat mengenai poin-poin tertentu, kami akan terus lakukan pembahasan," kata Budi.
Pada saat revisi PM 32 diterapkan pada 1 April 2017, Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru, misalnya terkait, uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan tersebut diterapkan.
“Terkait poin baru revisi, kami akan berikan toleransi waktu. Misal ujir KIR, SIM, kuota, penetapan tarif batas bawah dan atas selama kurang lebih 2-3 bulan. Nanti kami akan atur kembali,” tutur dia.
Dalam penerapannya, mantan dirut AP II ini meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Terminal Pelabuhan Sampit Bakal Direnovasi
BACA JUGA: Kualitas Pelayanan di Perbatasan Kalbar Bakal Makin Ok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bakal Beri Bantuan Bus untuk Perbatasan Kalbar
Redaktur & Reporter : Yessy