jpnn.com - JAKARTA - Penyatuan pajak bandara (airport tax) alias public service charge ke dalam tiket pesawat (PSC on ticket) akan diterapkan oleh seluruh maskapai mulai 1 Maret 2014. Keputusan tersebut berdasarkan persetujuan seluruh maskapai dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Mulai 1 Januari 2015, maskapai akan menjual tiket yang sudah termasuk airport tax.
"Soal airport tax, tadi sudah rapat dengan Pak Jonan, rencana penerapannya 1 Maret 2014, tapi 1 Januari sudah dijual secara PSC on tiket," ujar Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (4/12).
BACA JUGA: IHSG Seiring Penguatan Bursa Unggulan Asia
Tri menegaskan bahwa penerapan PSC on ticket tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui sistem. Persoalan lainnya adalah beberapa penumpang sudah terlanjur membeli tiket pesawat sebelum diterapkannya PSC on ticket.
"Airline perlu sosialisasi, karena kalau sekarang mendadak, mereka kan keburu sudah jual tiketnya pada penumpang. Makannya biar ini nggak kacau nantinya, harus kita cari solusi. Tapi nanti kalau ada yang beli tiket 1 Januari (2015) itu sudah masuk PSC on tiket," serunya.
BACA JUGA: Luncurkan Rute Terbaru, AirAsia Tawarkan Harga Spesial
Sementara untuk penyerahan PSC on ticket pada AP II selaku operator bandara, kata Tri, memakan waktu 1 hingga dua pekan. "Penyerahannya ada yang satu minggu, ada yang dua minggu, itu bussiness to bussiness ke airlines, tergantung sistem saja. Yang jelas semua maskapai sudah confirmed semua," pungkasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Luncurkan Rute Terbaru, AirAsia Tawarkan Harga Spesial
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Beri Respon Positif Inflasi November
Redaktur : Tim Redaksi