Mulai 1 Maret, Airport Tax Menyatu Dengan Tiket

Kamis, 26 Februari 2015 – 05:55 WIB
Penumpang di Bandara Soetta, Tangerang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Mulai 1 Maret 2015, harga tiket pesawat terbang akan mengalami kenaikan. Pasalnya, tarif  passenger service charge (PSC) akan mulai disatukan dengan tarif tiket pesawat terbang. PSC ini sendiri lazim disebut dengan airport tax.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hemi Pamurahajo menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang baru. Yakni, aturan nomor 12 Tahun 2015 tentang pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang.

BACA JUGA: Gobel: Saya Beri Sinyal, Jangan Main-main

"Dengan demikian, tidak ada lagi pembayaran airport tax di Bandara," ungkapnya saat ditemui usai melakukan sosialisasi aturan baru ini pada pihak maskapai dan otoritas bandara di Jakarta, kemarin (25/2).

Hemi-sapaan akrab Hemi Pamurahajo- mengatakan, aturan ini sengaja dibuat Kemenhub untuk memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang dalam kegiatan penerbangan di bandara.

BACA JUGA: JK: Saya Bukan Ahli Ramal, tapi Pasti Turun

Selain itu, penggunaan uang cash dalam pembayaran airport tax ini terkadang cukup berisiko untuk bandara-bandara yang ada di daerah-daerah.

Dia melanjutkan, dalam aturan ini ketentuan penyatuan tarif Airport tax berlaku untuk seluruh penerbangan dalam dan luar negeri. Baik untuk penerbangan niaga dan non niaga.

BACA JUGA: PPM Aswaja Dorong NU Seriusi Pemberdayaan Ekonomi Umat

Untuk besarannya, ditentukan oleh penyelenggara bandara dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Karena setiap bandara kan memiliki besaran (Airport tax berbeda)," tuturnya.

Namun, lanjut dia, tidak seluruh penumpang akan dikenakan airport tax. Airport tax hanya dikenakan pada penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk sekali penerbangan dengan menggunakan satu tiket sesuai bandara tujuan.

Selain itu, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara di bandara ini juga ditujukan bagi personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

"Kalau yang (personel pesawat dan penunjang operasi) on duty tidak. Penumpang yang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket penerbangan, bayi atau infant dan tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi," urainya.

Dia melanjutkan, airport tax yang telah dipungut oleh maskapai, selanjutnya akan disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Lalu bagaimana untuk airport tax para penumpang yang telah mengantongi tiket sebelum tanggal 1 Maret 2015? Hemi menjelaskan, para penumpang tersebut akan tetap membayar airport tax di bandara keberangkatan.

"Nanti kan akan dicek. Banyak juga maskapai yang telah menggabungkannya (tarif airport tax dan tiket) juga," urainya. "Pokoknya, aturan ini berlaku saat pukul 00.00 WIB di tanggal 1 Maret itu," sambungnya.

Untuk mensosialisasikan lebih lanjut aturan ini, Kemenhub akan memberikan surat edaran ke seluruh maskapai dan pihak bandara. selanjutnya, pihak bandara diminta untuk berkoordinasi dengan agen maupun maskapai. (mia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Mafia Beras, Mendag Gandeng TNI-Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler