jpnn.com - jpnn.com - Mulai 1 Maret 2017, seluruh minimarket, swalayan (hypermarket) dan toko serba ada (department store) di wilayah ota Surabaya, dilarang buka selama 24 jam.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 yang diterbitkan Pemko Surabaya.
BACA JUGA: Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Bagus Putra Pamungkas - Radar Surabaya
Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya, I Made Muliarta mengatakan, dalam aturan itu jam buka hypermarket, department store, dan supermarket dibatasi.
BACA JUGA: Surabaya Bakal Bangun Gedung Park and Ride 5 Lantai
Pada hari Senin hingga Jumat, peritel tersebut hanya diizinkan buka mulai dari pukul 10.00 hingga 21.00. Sedangkan pada akhir pekan jam buka agak sedikit lebih longgar.
"Sementara pada saat weekend atau Sabtu dan Minggu, mereka diizinkan buka hingga pukul 23.00," ujarnya seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Sedangkan untuk minimarket, sesuai pasal 13 ayat (2) jam buka yang diperbolehkan yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00.
Sama dengan swalayan, untuk weekend minimarket juga diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00.
Meski jam operasi minimarket, swalayan atau hypermarket dibatasi, namun Made menyebut ada beberapa peritel yang diperbolehkan beroperasi hingga 24 jam.
"Seperti minimarket yang beroperasi di tempat fasilitas pelayanan masyarakat, yakni di rumah sakit ataupun hotel. Ada pengecualian bagi peritel tersebut untuk boleh beroperasi selama 24 jam. Sebab, sifatnya urgent," lanjut Made.
Untuk merealisasikan aturan tersebut, Made mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke pihak peritel. Sosialisasi ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Februari ini.
"Kami juga sudah bertemu dengan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Jatim untuk membicarakan hal ini. Kami akan sosialisasi dulu secara agresif," bebernya.
Made menambahkan, sebagai bentuk pengawasan pihaknya juga telah membentuk Tim Pengawasan Toko Swalayan.
"Pembentukan pengawas itu sesuai intruksi kepala Dinas Perdagangan Surabaya. Pada praktiknya, nanti tim tersebut bakal mengawasi langsung ke lapangan. Mulai dari pagi, hingga jam tutup operasi dari peritel tersebut," jelasnya.(*/no)
Redaktur & Reporter : Soetomo