jpnn.com - Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.
Larangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. Selama ini perda tersebut terkesan diabaikan.
BACA JUGA: Terbang ke Yogya, Jokowi Lihat Kesiapan Bandara Baru
Nah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya berencana menerapkan seluruh aturan dalam perda itu, termasuk soal jam buka minimarket.
Kemarin (26/1) Disperdagin Surabaya memanggil perwakilan pemilik minimarket untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
BACA JUGA: Imigrasi Muara Enim Deportasi 43 WNA Selama Januari
Pada pasal 12 Perda 8/2014, jam buka minimarket paling malam hanya sampai pukul 24.00. Itu pun hanya saat libur hari besar.
Pada Minggu, minimarket hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Masih Jauh
Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Dengan banyaknya minimarket yang tersebar di Surabaya, masyarakat yang berjualan bahan-bahan sembako kalah bersaing.
Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Abraham Ibnu berkeberatan dengan aturan yang diundangkan sejak 16 Maret 2015 itu.
Sebab, selama ini kebutuhan warga Surabaya saat malam tergolong tinggi.
''Kenapa kami buka? Karena demand (permintaan) banyak. Kita harus supply (menyediakan),'' ujarnya.
Dia mencontohkan kebutuhan obat. Selama ini tidak semua kawasan memiliki apotek yang buka 24 jam.
Padahal, kebutuhan obat tidak bisa ditunda. Dia juga mencontohkan perempuan yang membutuhkan pembalut saat dini hari.
''Cari di warung tidak mungkin ada,'' kata dia.
Selain itu, pembatasan jam buka bakal memengaruhi tenaga kerja minimarket.
Selama ini jumlah tenaga kerja sudah disesuaikan dengan waktu operasional 24 jam.
Jika jam kerja dikurangi, otomatis jumlah tenaga kerja terkepras. Abraham meminta Perda 8/2014 direvisi.
Sebab, perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai kota metropolis, aktivitas kota yang berlangsung di Surabaya tidak pernah berhenti.
Kepala Disperdagin Arini Pakistyaningsih menerangkan, pengajuan revisi boleh-boleh saja.
Pihaknya bakal memfasilitasi Aprindo. Namun, aturan dalam perda tetap harus dijalankan.
''Paling tidak, tahapan pertama tanda buka 24 jamnya dicoret dulu,'' ujar mantan kepala badan perpustakaan dan kearsipan (baperpus) itu.
Arini juga menekankan, minimarket yang berada di dekat pasar tradisional harus segera pindah.
Disperdagin memberikan waktu hingga September 2017.
Sesuai perda, minimarket tidak boleh berada di radius 500 meter dari pasar yang dikelola PD Pasar Surya dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).
''Kalau pasar krempyeng yang bukanya hanya pagi atau pasar tumpah ya tidak masalah,'' terangnya.
Minimarket juga dilarang berjualan di luar ruangan. Namun, saat ini masih banyak minimarket yang menjual dagangannya di tenda-tenda.
Bila masih ada yang melanggar, disperdagin bakal melakukan pembongkaran paksa bersama satpol PP. (sal/c7/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Bantah Undang Rizieq ke Surabaya
Redaktur & Reporter : Natalia