Mulai 15 April, Pelindo II Sesuaikan Tarif Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok, jadi Sebegini..

Rabu, 14 April 2021 – 12:19 WIB
IPC/Pelindo II. Foto: dok for Pelindo

jpnn.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan menyesuikan tarif pelayanan lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021.

Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).

BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Pelindo II Tunda IPO 2 Anak Usahanya

IPC juga telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. 

Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB pada 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA: Seperti ini Aturan Makan dan Minum Selama Puasa di Kereta Api

Adapun tarif  Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285 500/bok.

Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

BACA JUGA: Istri Rizki DA Melahirkan Dalam Kondisi Positif Covid-19

Kemudian tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif  Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 perbok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

"Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp23.000 per box (8,7%)," ujar SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani.

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," jelas Dini, Rabu (14/4).

Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di Pelabuhan Tanjung Pirok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu  melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

"Pada 23 Februari 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di Pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Cara Jitu Mengatasi Sakit Gigi Saat Sedang Puasa


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler