jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menegaskan bahwa mulai 16 April 2015 penjualan bir di minimarket dan eceran dihentikan pemerintah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Keputusannya sudah jelas. Tidak boleh dijual di minimart dan eceran kan. Pokoknya keputusan itu saja. Semuanya enggak boleh," tegas Gobeel di kompleks Istana Negara, Senin (13/4) malam.
BACA JUGA: Badrodin Percayakan Kasus BG ke Tangan Komjen Buwas
Gobel menegaskan ketentuan itu tidak terkecuali pada penjualan bir atau minuman beralkohol (minol) di bawah 5 persen). Semua jenis minuman tersebut dilarang dijual di minimarket dan pengecer.
Gobel tidak merinci sanksi yang akan didapat pedagang yang melanggar aturan itu. Namun, ia memastikan kementerian akan memberi teguran jika menemukan penjual yang melanggaran aturan tersebut. Sejauh ini, ia mengklaim belum ada penolakan dari pedagang minol dan bir di Jakarta terkait aturan itu.
BACA JUGA: Jokowi, Ahok dan Prasetio Kumpul di Istana, Cuma Sarapan?
"Saya belum dapat informasi (laporan). Tapi Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) sudah berikan pernyataan bahwa akan diikuti aturan pemerintah," tandas Gobel. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Perpres Pemberian Uang Muka Mobil Pejabat Resmi Dicabut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikritik soal Status, Puan: Jokowi dan JK sudah Paham dan Setuju
Redaktur : Tim Redaksi