Mulai 2014 Diterapkan Kontrak Kerja PNS

Jumat, 02 November 2012 – 21:37 WIB
JAKARTA--Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa terkecuali akan terkena aturan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya.

"Jadi PNS nanti kerjanya tidak semaunya lagi. Baik tidaknya kerja PNS diukur dari capaian kinerja sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken PNS. Kontrak kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011," kata Yulina Setiawati Nugroho, Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan persnya, Jumat (2/11).

Dijelaskannya, untuk mempercepat program reformasi birokrasi  ditekankan secara khusus peningkatan profesionalisme PNS. Profesionalisme PNS dimulai dari proses rekrutmen menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).

"Kantor regional BKN harus siap dengan station CAT ini pada 2013, sehingga pelaksanaan tes bagi honorer kategori dua (K2) dapat dilaksanakan dengan baik," ucapnya.

Dia juga mengapresiasi Kanreg V BKN Jakarta yang telah 100 persen melakukan pemetaan nama jabatan struktural bagi instansi daerah di wilayah kerjanya. Demikian juga Kanreg I BKN Jogya yang selesai melakukan rekonsiliasi data bagi pegawai di wilayah kerjanya. (Esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK-KPK Bahas Kasus Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler