jpnn.com - JAKARTA - Untuk mempercepat akses keuangan inklusif di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membolehkan masyarakat untuk dapat membuka rekening tanpa harus datang ke bank. Produk tabungan bisa dibikin melalui agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, agen Laku Pandai biasanya berupa toko-toko di daerah setempat yang mendapat izin dari bank. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat di daerah pelosok tanah air, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan belum punya tabungan, makin mudah mengakses produk perbankan.
BACA JUGA: Tarif Angkutan Umum Dibolehkan Naik Maksimal 10 Persen
"Karena itu produknya dikemas sederhana, dan mudah dipahami," ungkapnya saat press conference "Paket Kebijakan OJK, di Gedung OJK, Rabu(19/11).
Di sistem Laku Pandai ini, OJK mengizinkan tiga produk keuangan utama. Antara lain tabungan yang beruba basic saving account (BSA), kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro, dan asuransi mikro. Karakteristik tabungan sendiri sangat sederhana. Yakni batas maksimal saldo rekening sebanyak Rp 20 juta. Sementara transaksi setiap bulannya maksimum dibatasi Rp 5 juta.
BACA JUGA: Pembubaran Petral Tunggu Hasil Kerja Tim Faisal Basri
Keuntungan rekening Laku Pandai ini juga tanpa biaya administrasi bulanan. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir tabungannya akan terpotong biaya-biaya administrasi seperti yang diterapkan di rekening bank pada umumnya. "Malahan ada bunga atau bagi hasil mulai saldo rekening Rp 1," terangnya.
Tak hanya itu, dia menambahkan, pemilik rekening Laku Pandai juga bisa mendapat fasilitas kredit dengan bunga yang rendah. "Bunga kredit mikro Laku Pandai bisa lebih rendah, bahkan dari bunga kredit mikro bank," ujarnya.
BACA JUGA: Curigai Perusahaan Konsultan Penilai Calon Dirut Pertamina
Nelson mengatakan, karena regulasi tentang Laku Pandai ini sudah harus diberlakukan pada 2015 mendatang, pihaknya kini melakukan sosialisasi khususnya di perbankan. Pada dasarnya, OJK tidak membatasi persyaratan bank yang ingin berbisnis Laku Pandai. Ini berkebalikan dengan agen Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia (BI) yang harus diorganisasi bank BUKU (bank umum kegiatan usaha) IV, atau memiliki modal inti minimum Rp 30 triliun.
"Di Laku Pandai lebih bebas. Asal bank berpusat di Jakarta, punya jaringan di Indonesia Timur dan Nusa Tenggara Timur. Serta punya layanan mobile banking dan internet banking," ujarnya.
Sementara untuk Bank BUKU I yang memang tidak diperbolehkan memiliki layanan mobile banking dan internet banking, kata Nelson, bisa mengajukan layanan mobile banking maupun internet banking khusus Laku Pandai.
Sedangkan untuk agen, Nelson memaparkan, bisa berupa perorangan, jaringan outlet besar, dan lembaga keuangan. "Sampai 2016, kami bebaskan di seluruh tanah air. Setelah itu kami akan seleksi atau realokasi daerah mana yang perlu ada agen," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei World Bank (2010), terdapat sekitar 47 persen dari total masyarakat Indonesia yang menabung di lembaga keuangan formal. Kondisi akses keuangan di Indonesia ini relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan akses keuangan di Negara lain di Asia seperti Singapura (95 persen), Korea (65 persen), Malaysia, Thailand, dan Srilangka yang masing-masing 60 persen. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Diminta Jangan Ikut Naikkan Tarif Listrik
Redaktur : Tim Redaksi