Mulai 2016, Dana Pensiun PNS Gampang Cair

Selasa, 03 Maret 2015 – 13:33 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Mulai 2016, PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak perlu menunggu lama lagi mendapatkan dana pensiunnya.

Begitu PNS berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan sudah dapat menerima SK pensiun dan dana pensiunnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Duo Bali Nine Dibawa Lewat Udara

"Dengan kebijakan pensiun langsung atau otomatis, pensiunan tidak perlu menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan gaji pensiunnya. Pensiunan sudah bisa menerima dana pensiun ketika pensiun sehingga tidak harus makan tabungan lagi untuk membiayai kebutuhannya," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (3/3).

Selama ini, pensiunan terpaksa menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan dana pensiunannya karena proses pencairannya tertunda-tunda.

BACA JUGA: Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah

Dengan kebijakan baru ini, Bima Haria menambahkan, pencairan dana pensiun dapat dilakukan sejak Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun diterbitkan BKN.

"Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, Taspen dapat membayarkan dana pensiunnya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini yang Bakal Dilakukan Pegawai KPK jika Pimpinannya Cuek

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Buka Rapim Polri dan TNI, Komjen BG Kemana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler