jpnn.com - JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi terkait keputusan KPK yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Aksi dilakukan dengan cara menandatangani spanduk putih yang berisi pernyataan sikap pegawai KPK.
Penasehat Wadah Pegawai Nanang Farid Syam menyatakan pihaknya akan mendatangi Presiden Joko Widodo apabila aksi yang dilakukan pegawai KPK tidak direspon oleh pimpinan sementara.
BACA JUGA: Jokowi Buka Rapim Polri dan TNI, Komjen BG Kemana?
"Jika aksi-aksi yang kami lakukan ini tidak direspon pimpinan sementara ini, kami akan ke presiden secepatnya," kata Nanang di KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam aksinya, pegawai KPK menyampaikan tiga permintaan. Pertama, sikap menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Tedjo Emoh Campuri Urusan KPK
Kedua, meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Terakhir, meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.
Nanang menjelaskan sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi adalah kecelakaan hukum. Ia mengungkapkan hukum hari ini tidak berdaya dan negara juga mengalami hal senada.
BACA JUGA: Persiapan Eksekusi Mati 95 Persen
"Kalau negara sudah tidak berdaya apa yang harus kita lakukan? Rakyat termasuk media harus bekerja, apa kerja kita? Membenarkan lembaga ini," tandas Nanang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai KPK Demo, Menteri Yuddy Chrisnandi: Tak Boleh Ada Pembangkangan
Redaktur : Tim Redaksi