jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI bakal menggandeng kepolisian untuk merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), Agustus mendatang. Karena itu, masyarakat yang masih menunggak pembayaran PKB diimbau segera melunasinya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri menyatakan, nantinya akan ada penandatanganan nota kesepahaman dengan kepolisian.
BACA JUGA: Jokowi Disebut Ingin Usung Ahok Jadi Cawapres
"Minggu pertama Agustus kami berencana membuat Memorandum of Understanding (MoU) dulu dengan polisi untuk merazia kendaraan yang belum bayar pajak," ucap Edi kepada wartawan, Sabtu (27/6).
Setelah penandatanganan MoU, nantinya akan dilakukan razia kendaraan yang menunggak PKB. Petugas polisi di lapangan akan membantu melakukan pemungutan pajak daerah dari para pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Soal Pemberantasan Korupsi, Lulung: Ahok Hanya Pencitraan
"Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan ditahan dan baru bisa ditebus apabila sudah melunasi PKB," ungkap Edi.
Dia menjelaskan, penyitaan STNK itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui Kegiatan Sita dan Lelang. "Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi surat penagihan pajak," lanjut Edi.
BACA JUGA: Ahok Minta Halte Transjakarta Ramah Bagi Penyandang Disabilitas
Dia mengatakan, STNK pemilik kendaraan yang disita dalam razia bisa ditebus di sistem administrasi manunggal satu pintu (SAMSAT) setelah pelunasan. Pemilik kendaraan harus membawa surat penagihan pajak sebagai bukti. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ternyata Pilih Belajar Sama Monyet
Redaktur : Tim Redaksi