jpnn.com, INDRAMAYU - PT Pertamina mulai melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rumah/properti warga yang terdampak terbakarnya tangki Kilang Balongan.
Pembayaran sudah dilakukan bertahap mulai Kamis (29/4) lalu.
BACA JUGA: Tuntutan Ganti Rugi Trauma Warga Balongan Dinilai Tidak Masuk Akal
Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan Maman Kostaman berharap, pembayaran bisa dipercepat supaya tuntas sebelum Lebaran.
“Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran,” ujar Maman.
BACA JUGA: Girang Billy Syahputra dan Amanda Manopo Putus, Nikita Mirzani: yang Gue Targetkan Benar
Terkait mekanisme pembayaran, Pertamina bekerja sama dengan Bank BRI.
Jadi setiap pemilik rumah akan diidentifikasi. Pemilik harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima. Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI.
BACA JUGA: Gandeng iStyle.id, Marhen.J Luncurkan Tas Baru
“Pertamina yang membuatkan rekening di BRI,” kata Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu ini.
Pembayaran dilakukan, setelah tim melakukan proses identifikasi masing-masing pemilik rumah korban, validasi data, dan perhitungan ganti rugi.
Seluruh proses dilakukan mengacu pada aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Kami perhitungannya sudah ada SOP (Standard Operating Procedure). Lalu berkaitan dengan perhitungan kami pakai peraturan perundang-undangan yang mengacu pada standar harga bangunan. Kami juga kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati,” jelas Maman.
Maman menambahkan, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.
“Misalnya ada keramik pecah satu, yang kami ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus. Jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.
Jika terdapat salah perhitungan, tim memiliki saluran pengaduan melalui Posko Pengaduan di kecamatan.
Sementara terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, Maman menjelaskan bahwa hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya.
“Ini solusi. Saya sudah minta ke Pertamina untuk mengecek apakah ada warga yang mengalami trauma pskologis. Untuk itu, agar diadakan trauma healing, pendampingan oleh psikolog maupun psikiater,” kata Maman.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Etnis Uighur, Budiman Sudjatmiko Nilai Tindakan Pemerintah China Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Yessy