Mulai Besok Jam Istirahat PNS Dikurangi 30 Menit, Masuk Kantor Dipercepat

Senin, 10 Juni 2019 – 23:00 WIB
PNS apel perdana usai libur lebaran 2019. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan kebijakan baru terkait jam istirahat bagi PNS atau ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Kebijakan itu adalah pengurangan jam istirahat PNS Banten sekitar 30 menit. Aturan itu berlaku mulai besok, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Bagaimana Kondisi Arus Balik Angkutan Penyeberangan di Danau Toba?

PNS yang selama ini mendapatkan jatah waktu istirahat selama 1 jam dipangkas menjadi 30 menit saja.

Pengurangan jam istirahat tersebut berlaku untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat tetap diberi waktu istirahat selama satu jam agar PNS Banten bisa menunaikan ibadah salat Jumat.

BACA JUGA: Begini Strategi Desa Tewasen Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Baca: Raffi Ahmad Beri THR ke Orang Tua Mendiang Olga Syahputra

Keputusan waktu istirahat 30 menit ini hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu.

BACA JUGA: AZ Tikam Tetangga dan Bakar Rumah Sendiri

Sedangkan pegawai yang tetap bekerja enam hari, seperti pelayanan masyarakat, rumah sakit dan Samsat diberlakukan normal seperti biasanya.

Tak hanya itu, pada tanggal 11 Juni ini, pegawai Pemprov Banten yang bekerja selama lima hari dalam sepekan harus lebih pagi masuk kantor.

Jadwal masuk kantor dimajukan dari pukul 07.30 menjadi 07.00 WIB. Namun pegawai akan pulang lebih cepat, dari yang sebelumnya pukul 16.00 menjadi pukul 15.00 WIB.

Kebijakan pemberlakuan jam kerja baru bagi pegawai itu dikeluarkan WH pada tanggal 28 Mei lalu dan ditandatangi oleh Sekda Banten, Al Muktabar.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/1880-BKD/2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lingkungan Pemprov Banten.

Baca: Dua Jasad Pemuda Penuh Luka Tusukan Sajam Dibuang ke Parit

“Jumlah jam kerja bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja setelah bulan suci ramadhan minimal 7,5 jam per hari,” demikian salah satu kutipan surat edaran itu.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ganis Diponegoro ditemui Senin (10/6) membenarkan adanya kebijkan baru tersebut.

“Iya ada perubahan jadwal kerja. Dan bagi pegawai yang bekerja selama lima hari dari sepekan, waktu istirahatnya memang hanya 30 menit saja,” katanya singkat.(rukman)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Kini jadi Takmir Masjid di Lapas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler