Mantan Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Kini jadi Takmir Masjid di Lapas

Senin, 10 Juni 2019 – 19:39 WIB
Wali Kota Malang M. Anton. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Dua narapidana (napi) kasus korupsi yang dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo kini punya aktivitas baru.

Keduanya adalah mantan Wali Kota Malang M. Anton dan mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Kini mereka menjadi tahanan pendamping (tamping) atau napi yang membantu di lapas.

BACA JUGA: KPK Diminta Pelototi Sidang PK Anas Urbaningrum

Anton misalnya. Kini pria 53 tahun tersebut menjadi ketua Takmir Masjid Nurul Fuad.

BACA JUGA : 19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

BACA JUGA: 19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

 

Bukan hanya itu, Anton juga aktif memberikan ceramah di masjid yang terletak di halaman tengah Lapas Kelas I Surabaya tersebut.

BACA JUGA: KPK Ingin Terapkan Penjara Super Maximum Security untuk Koruptor

"Saya banyak iktikaf di dalam masjid," ungkapnya saat ditemui Jawa Pos.

Menurut Anton, setelah hukuman itu, memang dirinya langsung meminta ke petugas untuk dijadikan tamping pengurus masjid. Kebetulan saat itu belum ada yang mengemban tugas tersebut.

BACA JUGA : Caleg Koruptor Raih Suara Terbanyak, Wouw Banget!

Sementara itu, Mas'ud Yunus telah mengeluarkan satu buku lagi. Menurut dia, buku tersebut menjadi bahan bacaan untuk jamaahnya di Mojokerto.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Suherman menjelaskan, penempatan tamping itu dilakukan berdasar kemampuan dan tingkah laku napi selama di penjara. Awalnya, lanjut dia, keduanya memang aktif dan sering melakukan tadarus. (den/c9/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Buang Anggaran Hanya untuk Koruptor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler