jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) berbagi layanan hipnoterapi gratis kepada masyarakat, terutama untuk pencandu gadget, khususnya anak-anak.
Sekitar 1.200 hipnoterapis tersertifikasi dan memiliki izin praktik (STPT) Dinkes se-Indonesia, siap memberikan layanan hipnoterapi gratis kepada para orang tua yang memiliki anak dengan problem kecanduan gadget dan game online.
BACA JUGA: Sepasang Suami Istri di Solok Kena Hipnotis, Kalung Emas Seberat 37,5 Gram Raib
Layanan hipnoterapi gratis ini diberikan khusus kepada anak-anak dengan pertimbangan makin meningkatnya angka kecanduan gadget dan game online pada anak di masa pandemi Covid-19 ini.
Hal tersebut berdasarkan data, antara lain hasil survei Lembaga Perlindungan Anak (LPA) 2021 yang menyebutkan orang tua mengizinkan anak menggunakan gadget selama pandemi Covid-19 selain untuk belajar 76,8 persen, dengan alasan sarana mencari pengetahuan 74,1 persen, sarana informasi 70,4 persen, bisa membuat tulisan video dan aktivitas produktif lainnya 44,9 persen.
BACA JUGA: Luhut Binsar Sebut Potensi Pasar Industri Game Online Rp 24 Triliun
PKHI sebagai organisasi profesi di bidang hipnotis dan hipnoterapi di Indonesia sangat prihatin dengan hal tersebut.
Sehingga PKHI merasa perlu menyelenggarakan layanan hipnoterapi gratis bagi pecandu gadget dan game online pada anak-anak sebagai bentuk kepedulian PKHI terhadap problematika bangsa saat ini.
BACA JUGA: Jerry Sambuaga Usul Game Online Masuk TKDN, Luhut Binsar Merespons BeginiÂ
Layanan hipnoterapi gratis ini juga merupakan rangkaian kegiataan perayaan HUT ke-7 PKHI.
Ketua PKHI Avifi Arka menjelaskan teknis layanan hipnoterapi gratis pecandu gadget dan game online.
"Layanan gratis ini diberikan selama tujuh hari mulai 19 sampai dengan 25 November," tutur Avifi dalam rilis yang diterima JPNN.com, Kamis (18/11).
"Orang tua anak mendaftar di Tim PKHI PEDULI, Bunda Cut Nova 0852 6010 5008 atau Bapak Agus Purnomo 0812 9380 318 atau Bapak Dony Soemarsaid 0815 900 3300. Hipnoterapis akan melayani sesuai kota domisili orang tua dan anak," imbuh Avifi.
PKHI dalam menjalankan aktivitas organisasinya sudah mendapatkan dan memiliki SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-00753.60.10. 2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia.
Visi dan misi PKHI adalah menjadi organisasi profesional di bidang hipnotis dan hipnoterapi di Indonesia yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang manfaat hipnotis serta menjadikan hipnotis sebagai bidang profesi mulia. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek