Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui

Rabu, 19 Desember 2018 – 22:38 WIB
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di KPK, Jumat (12/10). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap untuk perizinan proyek properti Meikarta mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Billy menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12), JPU KPK Yadyn menyatakan bahwa Billy bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha Lippo Group menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

BACA JUGA: Demiz Pernah Lapor Jokowi soal Bola Liar Pejabat di Meikarta

"Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000," ujar JPU Yadyn.

JPU menguraikan, motif suap agar Neneng selaku bupati Bekasi mengeluarkan izin untuk proyek Meikarta. Izin dari Pemkab bekasi berupa izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH), serta kemudahan dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA: Hujan Deras, Meikarta dan Sejumlah Lokasi di Cikarang Banjir

"Supaya Neneng Hassanah Yasin menandatangani IPPT dan SKKLH serta memberikan kemudahan dalam pengurusan IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," tutur JPU.

Surat dakwaan juga memerinci aliran dana suap. Antara lain untuk Neneng sebesar Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu.

BACA JUGA: Cara Meikarta Hargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Pekerja

Pejabat lain di Pemkab Bekasi juga menikmati suap dari Billy. Antara lain Dewi Tisnawati (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemkab Bekasi) menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu.

Selanjutnya ada Jamaludin (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi) yang juga menerima suap dalam bentuk rupiah dan SGD. Jumlahnya Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu.

Penerima suap lainnya adalah Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat maju Banjarnahor (Rp 952 juta, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlalili (Rp 700 juta), 6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Daryanto (Rp 300 juta) dan Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi Tina Karini Suciati Santoso (Rp 700 juta).

Oleh karena itu, JPU dalam dakwaan pertama menjerat Billy dan sejumlah terdakwa lain dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, dakwaan untuk Billy Cs adalah Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Restoran dan Tenant Ciptakan Lapangan Kerja di Meikarta


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler