jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar, Rabu (12/12). Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.
Deddy menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Menurutnya, ada 31 pernyataan termasuk tentang rapat-rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
BACA JUGA: Memalukan, Camat Pondok Gede Terlibat Kasus Pemalsuan
“Soal Meikarta lah. Rapat-rapat BKPRD, rekomendasi (lahan untuk proyek Meikarta, red),” ujar Deddy sebelum meninggalkan KPK.
Menurut Deddy, proyek Meikarta menjadi bola liar sejak awal. "Banyak bola liar dari beberapa pejabat yang berbicara tentang Meikarta pada saat itu," imbuhnya.
BACA JUGA: DBD Telan Korban Jiwa di Bekasi
Bahkan, Deddy semasa masih aktif sebagai wagub Jabar pernah melaporkan rencana pembangunan proyek Meikarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politikus Partai Demokrat itu juga melapor ke Presiden Ketujuh RI tersebut terkait pejabat yang terindikasi bermain di proyek Meikarta.
"Saya juga lapor ke Pak Jokowi. 'Pak, ini beberapa pejabat publik sudah main bola liar sama Meikarta, ini adalah faktanya begini’,” ujar Deddy menirukan pembicaraannya dengan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Kali Asem Tercemar Sampah
Deddy menambahkan, Presiden Jokowi memberikan arahan agar soal perizinan Meikarta tetap harus mengacu aturan. “Pak Jokowi bilang, 'ya sudah sesuai aturan dan prosedur'. Ya sudah selesai 84,6 hektare," sebutnya.
Deddy yang kini menjadi juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi-Ma'ruf) itu menegaskan, rekomendasi dari Pemprov Jabar untuk proyek itu hanya sekitar 84,6 hektare. Luas itu sesuai dengan surat keputusan (SK) gubernur Jabar yang dikeluarkan pada 1993.
Deddy juga melaporkan hal itu kepada Ahmad Heryawan saat masih menjadi gubernur Jabar. "Hasil dari rapat BPKRD kami laporkan kepada gubernur, sebelum dikeluarkan rekomendasi. Jadi itu prosedurnya," pungkas politikus berlatar aktor yang beken disapa dengan panggilan Kang Demiz itu.
KPK telah menjerat sembilan tersangka dalam kasus itu. Tersangka pemberi suapnya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group bernama Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.
Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah anak buahnya. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.(ipp/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Meikarta, Contoh Pengembang Properti Selalu Dipersulit
Redaktur : Tim Redaksi