jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Aceh Irwandi Yusuf akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa gubernur NAD nonaktif itu menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Perbuatan terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1.050.000.000,00 miliar dari Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi sebagai hadiah atau janji," kata JPU Hendra Eka Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11).
BACA JUGA: Lagi, Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Menurut JPU, Irwandi menerima uang secara bertahap. Pemberian suap pertama sebesar Rp 120 juta.
Selanjutnya ada Rp 430 juta dan terakhir Rp 500 juta. Dana itu digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi NAD guna menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018.
BACA JUGA: Hujan Disertai Angin Kencang, Logo KPK Rusak
Awal kasus itu dari usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang dikerjakan kontraktor. Usulannya adalah program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.
JPU mengatakan, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program usulan Ahmadi itu. Selanjutnya, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat adanya komitmen fee atas program pembangunan itu.
BACA JUGA: Usut Kasus Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah Delapan Lokasi
"Beberapa hari kemudian Hendri Yuzal menghubungi Teuku Saiful Bahri menanyakan mekanisme pengaturan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018 termasuk besaran fee dan cara penyerahannya, yang dijelaskan Teuku Saiful Bahri bahwa untuk commitment fee yang harus diserahkan adalah sebesar sepuluh persen dan diutamakan rekanan yang dimiliki Aspal Machine Plan," ucap jaksa.
Untuk memenuhi permintaan itu, Ahmadi mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Teuku Saiful Bahri. Irwandi lantas menggunakan uang itu untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase yang juga pemilik PT Erol Perkasa Mandiri sekaligus tim ahli Aceh Marathon.
Ahmadi kembali mengirimkan uang Rp 430 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Setelah menerima uang itu, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mentransfer ke rekeningnya, untuk kemudian diberikan ke Steffy Burase sejumlah Rp 150 juta dan Rp 330 juta.
"Setelah itu, Teuku Saiful Bahri menemui Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait adanya kebutuhan dana terdakwa (Irwandi) Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon," ujar jaksa.
Ahmadi lantas mengumpulkan uang dari rekanan di Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 500 juta. Namun, oleh Irwandi, uang suap itu digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
JPU menjerat Irwandi dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror
Redaktur : Tim Redaksi