Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati

Kamis, 21 Maret 2019 – 00:00 WIB
Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). Foto: Tunggul Kumoro/JawaPos.com

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan resmi menyandang status terdakwa perkara suap. Mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3).

Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Taufik menerima suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah. JPU KPK Eva Yustisiana saat menbacakan surat dakwaan menyatakan, Taufik Kurniawan telah menerima sejumlah uang dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi.

BACA JUGA: Taufik Kurniawan Sudah Jadi Terdakwa Suap, Jabatannya Masih Wakil Ketua DPR

Baik Yahya ataupun Tasdi memberikan duit dalam besaran tertentu kepada Taufik demi memperoleh tambahan DAK dari revisi APBN untuk kabupaten masing-masing. Taufik menerima Rp 3,6 miliar dari Yahya dan Rp 1,2 miliar dari Tasdi.

Baca juga:

BACA JUGA: Zulkifli : Ini Pilpres, Bukan Perang Badar

Beginilah Cara Taufik Kurniawan PAN Terima Suap dari Bupati

Taufik Kurniawan Sudah Jadi Terdakwa Suap, Jabatannya Masih Wakil Ketua DPR

BACA JUGA: Segera Diadili, Taufik Kurniawan Diboyong ke Semarang

"Diberikan kepada terdakwa agar memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran DAK pada APBN perubahan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan tahun anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI," ujar Eva.

JPU dalam surat dakwaan itu menguraikan, Taufik menawarkan tambahan DAK sebesar Rp 100 miliar kepada Tasdi maupun Taufik. Syaratnya, ada commitment fee sebesar 5 persen jika usulan penambahan DAK dalam APBN-P disetujui.

Mekanisme penyerahannya pun mirip. Yakni melalui perantara serta dilakukan di beberapa hotel di Semarang dan Bandung.

Untuk kasus Kebumen, setelah ada kesepakatan dan realisasi penyerahan fee tahap pertama maka Taufik mengumumkan jumlah DAK untuk kabupaten di sisi selatan Pulau Jawa itu. "Terdakwa menginformasikan kepada Yahya Fuad bahwa Kebumen mendapatkan DAK kurang lebih Rp 94 miliar," sebutnya.

Adapun Purbalingga mendapatkan DAK Percepatan Pembangunan Infrastruktur Publik Daerah Bidang Jalan pada APBN-P 2017. Nilainya sekitar Rp 40 miliar. 

Karena itu JPU menjerat Taufik dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas 5,9 Persen di Survei Polmark, PAN Diprediksi Lolos PT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler