jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang terjerat perkara suap telah menyandang status terdakwa. Mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Namun, hingga saat ini posisi Taufik tetap masih menyandang jabatan wakil ketua DPR. Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, kewenangan menarik Taufik dari posisinya saat ini ada di PAN.
BACA JUGA: Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN
“Jangan tanya saya dong, tanya PAN. Beliau (Taufik, red) dari PAN,” kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Bamsoet Bangga Keris Indonesia Diakui Dunia
Bambang menambahkan, pimpinan DPR tidak dalam posisi mendorong PAN untuk mengganti Taufik. “Tidak ada mobil yang mesti kami dorong, memang kami tukang dorong? Enak aja, hehe,” ujar Bamsoet.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, kasus yang menyeret Taufik juga tak mengganggu kinerja pimpinan DPR. “Kami pimpinan berjalan seperti biasa, sudah ada pembagian tugas,” tuturnya.
BACA JUGA: Bamsoet Terus Genjot Kinerja DPR
Meski demikian Bamsoet -panggilan kondangnya- enggan mengomentari kasus hukum Taufik. “Kewenangan kasus hukum proses hukum ada di KPK dan pengadilan, jadi kalau nanya saya terbalik,” ungkapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Taufik menerima suap sebesar Rp 4,85 miliar. Pemberi suapnya adalah dua kepala daerah di Jawa Tengah.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi