Mulai Hari Ini Biaya Transaksi Antarbank Cuma Rp 2.500, Ini Syaratnya

Selasa, 21 Desember 2021 – 11:33 WIB
BI resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12), biaya transaksi antarbank cuma Rp 2.500. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12).

BI-Fast adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat 24 jam dalam tujuh hari.

BACA JUGA: Ini 44 Perbankan yang Punya Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500

“Selamat datang dalam peradaban baru salah satu cirinya adalah digitalisasi suntuk mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran yaitu BI Fast,” kata Perry dalam Peluncuran BI-Fast secara daring, Selasa.

Perry Warjiyo menjelaskan skema harga BI-Fast sangat murah yakni sebesar Rp 19 untuk peserta.

BACA JUGA: Ini Daftar Perbankan yang Ikut BI Fast, Transfer Antarbank Cuma Rp 2.500

"Dari peserta (perbankan anggota, red) ke nasabah maksimum Rp 2.500 per transaksi," ujar Perry.

Perry menyebut saat ini sudah ada 21 bank yang siap menyediakan layanan BI-Fast. Selanjutnya pada minggu ke-4 Januari 2022 akan diluncurkan kembali untuk bank maupun nonbank lainnya.

BACA JUGA: Biaya Transfer Antarbank BUMN Berpeluang Turun Drastis

“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik, untuk NKRI, secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.

BI juga telah menerbitkan pedoman operasional BI-Fast melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021.

Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.

Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” kata Perry Warjiyo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler