jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara memberlakukan sanksi tegas buat warganya yang tidak memakai masker saat keluar rumah, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Tiba-tiba Masker Menutupi Mata Pengemudi Mobil, Begini Jadinya
"Mulai hari ini, kami akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (4/5).
Adapun sanksi yang diberikan kata Akhyar, bisa bersifat administratif dan yustisia.
BACA JUGA: Kabar Duka dari Kota Medan, Semoga Korban Corona Tidak Bertambah Lagi
Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, lanjut Akhyar, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
BACA JUGA: Anak Medan di Perantauan Perlu Tahu Kebijakan Ini
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat.
Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek