jpnn.com - JAKARTA - Singapore Airlines (SIA) mulai hari ini (9/2) telah menggabungkan biaya Passenger Service Charge (PSC) alias airport tax dengan harga tiket kepada para penumpang yang terbang dari Indonesia. Pemberlakuan PSC dengan tiket itu diberlakukan untuk jadwal penerbangan 1 Maret 2015.
General Manager Singapore Airlines Indonesia Vinod Kannan mengatakan pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menggabungkan PSC di dalam harga tiket pesawat setiap penumpang.
BACA JUGA: Jonan Terapkan Sistem Online untuk Penerbangan
"Sehingga terhitung sejak tanggal 9 Februari 2015, sistem kami secara otomatis akan menggabungkan PSC ke dalam setiap penerbangan yang berangkat Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh para pelanggan kami,” ujar Vinod dalam siaran persnya.
Sedangkan, untuk seluruh pembelian tiket pesawat sebelum tanggal 9 Februari 2015 dan akan melakukan perjalanan sebelum tanggal 1 Maret 2015, PSC tersebut akan tetap diberlakukan di seluruh bandara di Indonesia seperti prosedur yang berlaku saat ini.
BACA JUGA: Menperin Pastikan Belum Ada Wacana Produksi Mobil Nasional
"Tetap berlaku normal seperti yang berlaku saat ini," jelas Vinod. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Tak Becus Berantas Calo, Jonan Bakal Pecat Direksi AP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Proton Sah-sah Saja, Esemka Gimana?
Redaktur : Tim Redaksi