jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi akan menghentikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 dan RON 89 mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Begini Modusnya
“Standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” bunyi kutipan resmi beleid tersebut, Rabu (26/10).
Artinya, BBM RON 88 atau yang dikenal Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan.
BACA JUGA: Pertalite Dianggap Lebih Boros, Ini Hasil Uji Mutu BBM yang Dilakukan Pemerintah
Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mulai tahun depan badan usaha tidak diperbolehkan lagi menjual bensin RON 88.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah tidak bisa beredar," ujar Saleh, Rabu (26/10).
Saleh menjelaskan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.
Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi:
(a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
(b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari