jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis memulai perlawanan terhadap KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Hari ini, Rabu (15/7), dia menolak untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Jadi ini hari keterangannya saya sebagai saksi terhadap tiga hakim dan panitera, saya tolak semua," kata OC kepada wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK.
BACA JUGA: Polri Buru Aktor Utama Sabu 360 Kg ke Luar Negeri
OC pun tegaskan bahwa menolak pemeriksaan sudah menjadi haknya. Pasalnya, meski sudah menyandang status tersangka, hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi.
"Karena jadi saksi para hakim, saya pergunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Pesan Ketua DPR untuk Para Pemudik
Ketua Mahkamah Partai NasDem ini mengaku ingin tuduhan pidana terhadap dirinya segera disidang. Karena itu, dia minta KPK untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Saya maunya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya," pungkas advokat yang pernah menjadi kuasa hukum mendiang Presiden Soeharto ini.
BACA JUGA: Bareskrim Sasar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Bupati Barru
Seperti diketahui, OC sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Dia dijerat pasal penyuapan terhadap hakim dan juga pasal penyuapan terhadap PNS. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikritik Buya Syafii, Buwas Dibela Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi