Mulai Senin, Jangan Cari Panti Pijat di Wilayah DKI Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2020 – 06:08 WIB
Razia tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: Dede/Pojokjabar

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional tempat hiburan dan usaha wisata, termasuk panti pijat, dalam rangka penanggulangan virus corona (COVID-19).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Coronavirus Disease (COVID-19).

BACA JUGA: Dari Ruang Isolasi, Bima Arya Sampaikan Pesan Serius untuk Masyarakat

Penutupan usaha wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta berlaku terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.

"Mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Apakah Bima Arya Akan Dinonaktifkan sebagai Wali Kota? Ini Jawaban Pejabat Kemendagri

Industri pariwisata yang diberlakukan penutupan sementara di antaranya kelab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa.

Dia juga mengimbau agar semua pemilik industri pariwisata membersihkan lingkungan dengan pembersih kuman atau didisinfeksi serta melakukan sosialisasi kepada karyawan akan bahaya penularan COVID-19.

BACA JUGA: Menkes Terawan Minta Maaf, Harif Fadilah: Yang Penting Sudah Ada Pengertian

"Dan kami turut mengimbau terhadap penyelenggara kegiatan MICE, baik itu hotel ataupun ballroom untuk menunda kegiatan penyelenggaraan event dan atau kegiatan sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Cucu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler