Mulainya Pembahasan RUU Pemilu tak Jelas, KPU Mulai Cemas

Selasa, 18 Oktober 2016 – 09:00 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner KPU mulai cemas. Gara-garanya, hingga saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) belum juga dilimpahkan pemerintah ke DPR.

Sudah pasti ini akan berakibat pada molornya pembahasan dan target pengesahan.

BACA JUGA: Pilkada Seharusnya Pesta, Kok di Jakarta Kayak Mau Perang?

Jika tidak selesai tepat waktu, pembahasannya dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang mulai dilakukan pertengahan tahun depan.

Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, meski lembaga penyelenggara pemilu itu akan berganti keanggotaan, pemerintah dan DPR semestinya tidak menyulitkan komisioner KPU yang baru nanti. 

BACA JUGA: Jangan Remehkan Militansi Pendukung Ahok!

Salah satu upayanya adalah tidak terlambat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.

Karena itu, saat diminta memberikan masukan, pihaknya sudah meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan. 

BACA JUGA: Gerbong Djan Faridz Bakal Mendapat Tempat di Timses Ahok-Djarot

’’Sudah menyampaikan terkait dengan UU Pemilu dan kita berharap pada waktu itu semoga akhir Desember tuntas,’’ ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (17/10).

Ferry menambahkan, kalaupun UU tersebut disahkan, KPU belum bisa langsung menggunakan. 

Sebab, semua norma tersebut nanti harus diturunkan dalam berbagai peraturan KPU (PKPU). 

Nah, jika waktu yang ada sempit, tentu KPU juga yang terkena imbas.

Untuk itu, dia berharap pemerintah mulai menjadikan penyelesaian RUU Pemilu sebagai program prioritas. 

Sebab, kualitas produk perundang-undangan akan banyak menentukan sejauh mana tingkat kesuksesan penyelenggaraan pemilu nasional.

Terkait dengan apa saja tahapan yang bakal dilakukan di awal, mantan ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menyebut ada dua hal.

Yakni, melakukan proses verifikasi partai peserta pemilu dan menyiapkan daftar pemilih.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menuturkan, saat ini draf sudah ada di meja presiden sehingga dalam waktu dekat segera diserahkan ke DPR. ’’Tinggal nunggu beliau,’’ katanya.

Disinggung soal isu apa yang masih dikaji, Soedarmo mengatakan bahwa semua sudah selesai. 

Hanya, ada beberapa hal teknis yang harus disempurnakan kembali. 

’’Ada (perbaikan) kata-kata. (Sama) masalah format saja,’’ ujar pria yang lama bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Lantas, kapan presiden menyerahkan ke DPR? Soedarmo menjawab, ’’Presiden yang tahu.’’

Sebagaimana diketahui, penyelesaian usulan draf RUU Pemilu yang digarap pemerintah sudah molor hampir dua bulan. 

Pernah dijanjikan untuk diserahkan Agustus lalu, draf yang berisi kodifikasi UU Penyelenggara Pemilu, UU Pileg, dan UU Pilpres itu belum juga sampai di meja dewan hingga saat ini. (far/c19/agm/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Agus Merasa Punya Kemiripan dengan Jenderal AH Nasution


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler