jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela memprotes rencana pemerintah menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang akan berdampak pada eksistensi usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Dengan regulasi ini, pemerintah akan menerapkan penurunan harga gas di sejumlah sektor industri pada level USD6 per MBBtu (Million British Thermal Unit). Nah, Mulan menginginkan penurunan ini seharusnya diambil dari pengurangan jatah negara di hulu, bukan di PGN.
BACA JUGA: Maia Estianty: Namanya Sekarang Mulan Jameela
"Bahwa pemberian insentif ke tujuh sektor industri sesuai Perpres ini diperoleh dari pengurangan bagian negara, bukan dari kontribusi maupun pengelolaan infrastruktur PGN, sebagai BUMN hilir gas bumi dan sub holding gas," kata Mulan.
Hal ini disampaikan Mulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan direksi PGN, Senin (10/2). Saat itu hadir Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dan jajaran.
BACA JUGA: Polisi Berencana Periksa Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Begini Reaksi Gerindra
Istri Ahmad Dhani itu tidak ingin penerapan Perpres tersebut berdampak bahkan sampai mengganggu kinerja PGN sebagai perusahaan pelat merah.
"Karena bagaimana nantinya PGN mau kembangkan infrastruktur gas bumi dan sebagainya. Apalagi yang sudah diketahui semua, bahwa PGN ini diberikan banyak penugasan oleh pemerintah. Jadi secara pribadi saya tidak menyetujui perpres ini," tegas Mulan.
BACA JUGA: Nama Mulan Jameela Masuk Daftar 10 Besar
Pemerintah sendiri berencana menerapkan harga gas bumi USD6 per MBBtu mulai 1 April 2020. Namun demikian, PGN sendiri masih membicarakan rencana dengan ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam