Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis

Jumat, 16 Maret 2018 – 15:52 WIB
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng, menyidangkan kasus pembunuhan Dwi Anggraini (14), dengan terdakwa ibu kandungnya sendiri, Mulia, 40, Kamis (15/3).

Mulia yang didampingi kuasa hukumnya mengaku tak tahu kondisi anaknya yang luka lebam hingga meninggal diduga kehabisan oksigen.

BACA JUGA: Cekcok Berujung Tragedi, Badik Menancap di Leher

Sidang berlangsung selama satu jam tersebut, diwarnai isak tangis terdakwa, ketika melihat foto anaknya yang sudah tewas dengan muka lebam.

Foto anaknya ini ditunjukkan dokter kepada majelis hakim dengan disaksikan terdakwa, untuk meyakinkan foto tersebut benar korban.

BACA JUGA: Lihatlah, Pencuri Sapi Meringis Kesakitan usai Ditembak

“Benar ini foto korban?” kata Ketua Majelis Hakim Jumongkas Lumban Gaol kepada terdakwa.

Pertanyaan ketua hakim ini dijawab terdakwa sambil menganggukkan kepala. Terdakwa tiba-tiba menangis tanpa mengeluarkan suara, sambil menutupi wajahnya dengan kerudung kuning yang dipakainya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Eks Wakapolda Sumut Belum Terungkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melihat terdakwa menangis, mencoba menenangkannya dengan menggandeng terdakwa duduk di kursi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik untuk mengetahui penyebab tewasnya Dwi Anggraini.

“Untuk mengetahui penyebab kematian korban, kami (pihak rumah sakit) melakukan autopsi atas dasar permintaan dari penyidik kepolisian,” kata dr Ricka Brillianty Zaluchu, ahli forensik RSUD dr Doris Sylvanus.

Dari hasil autopsi diketahui, di sekujur tubuh korban mulai dari kepala hingga kaki, terdapat luka memar. Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Wajah, tangan, dan kaki terdapat luka memar,” ujarnya. Luka memar tersebut diperkirakan akibat pukulan benda keras.

Selain itu, pihaknya juga melihat ada luka memar di leher korban, yang diperkirakan akibat cekikan.

“Korban mati lemas karena kehabisan oksigen. Hal tersebut terlihat dari bekas luka yang ada di leher karena cekikan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim ketua kemudian bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa tahu dengan kondisi korban.

Pertanyaan hakim ini tidak langsung dijawab, karena korban terus menunduk sambil menangis selama persidangan berlangsung. Setelah ditanya kembali apakah tahu, terdakwa mengatakan tidak tahu.

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Gadis belia ini tewas diduga dibunuh dengan cara dianiaya dan dicekik.

Ini diketahui dari kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam bekas dianiaya. Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan acaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (hni/ce/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur Faizah Tewas, Kaki dan Tangan Terikat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler