Mulyadi Tepergok Bakar Lahan 2.000 Meter Persegi

Sabtu, 21 September 2019 – 21:42 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Polres Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan menangkap seseorang bernama Mulyadi (27) yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka yang ditangkap pada Jumat (20/9) pukul 17.00 WITA diduga membakar lahan dan hutan di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi membakar lahan secara sengaja yang berakibat membahayakan masyarakat lain. "Pelaku sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangannya, Sabtu (21/9).

BACA JUGA: Karhutla Sebabkan Orang Utan Kena ISPA, Begini Strategi KLHK

Yazid menjelaskan, jajarannya pada awalnya melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Hulu Sungai Selatan. Saat itu tim patroli melihat kepulan asap.

Karena itu tim bergerak ke sumber asap dan melihat ada Mulyadi. “Pelaku sempat melarikan diri," jelasnya.

BACA JUGA: Sindikat Internasional Narkoba Beraksi Manfaatkan Karhutla Riau

Saat itu pula polisi mengejar Mulyadi. Tak lama kemudian Mulyadi tertangkap.

"Pelaku membuka lahan seluas dua ribu meter persegi dengan cara membakarnya. Lahan itu akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan," ujarnya.

BACA JUGA: Cerita Candil Pernah Hirup Asap Karhutla

Dari tangan Mulyadi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain macis atau korek api bertuliskan CLAS MILD, sebuah parang dan alat semprot hama bermerek CBA yang berkapasitas 16 liter yang berisi air.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," ujar Yazid.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler