Mulyana Teperdaya dengan Janji AR

Minggu, 01 November 2020 – 17:31 WIB
Pelaku AR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Warga Kota Depok, Jawa Barat, berinisial AR (35) ditangkap karena melakukan penipuan.

"Pelaku berinisial AR ditangkap di Purwokerto pada hari Sabtu (31/10)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka didampingi Kasat Reskrim AKP Berry di Purwokerto, Minggu (1/11).

BACA JUGA: PKL Berbuat Maksiat di Depan Masjid, Kedoknya Jualan Kopi, Keterlaluan

Menurut dia, tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh AR sekitar bulan Agustus 2020 dengan cara memperdaya korban atas nama Mulyana, warga Purwokerto.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk berbisnis dengan membuka konter telepon seluler di sekitar Jalan Stasiun, Purwokerto.

BACA JUGA: Waspada! Penipuan Jasa Bengkel di Bekasi, 18 Orang Jadi Korban, Ratusan Juta Raib

"Pelaku mengatakan jika korban bisa membeli HP (telepon seluler) dengan harga murah di bawah pasaran untuk dijual lagi sesuai dengan harga pasaran, sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Korban pun tertarik terhadap tawaran pelaku sehingga dia transfer uang sebesar Rp150 juta secara bertahap ke rekening milik AR," paparnya.

Akan tetapi setelah korban transfer uang, kata dia, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya dapat ditangkap pada hari Sabtu (31/10).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Semoga Buruh Enggak Demo

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekening-nya, ditransfer ke orang lain," ucapnya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler