Mulyono, Buron Korupsi BRI Agro Ketahuan Palsukan Identitas

Senin, 10 Desember 2018 – 22:15 WIB
Mulyono (kedua dari kanan) tersangka korupsi kredit BRI Agro Rantauparapat diamankan di Kejatisu, Sabtu (8/12). Foto: Agusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Tersangka korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauparapat, Mulyono, akhirnya dijemput paksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, Mulyono memalsukan identitasnya.

BACA JUGA: Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa

“Ya, kita mengamankan tersangka korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauparapat kepada 41 debitur pada tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp 22.515.000.000,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Sabtu (8/12).

Sumanggar mengatakan, tersangka ditangkap dilokasi persembunyiannya di kawasan Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Sudah ada Calon Pembeli, Lukisan Seharga Rp 2 M Terbakar

“Penangkapan dilakukan karena penyidik telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun hal itu tidak digubris tersangka yang berstatus PNS di Kementerian Pertanian,” jelas Sumanggar.

“Padahal penyidik Kejatisu sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada pertengahan September 2018 lalu,” sambungnya.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Pemotongan di RPH Menurun

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, Isnayanda. Dalam pelariannya, tersangka coba menghilangkan jejak dari kejaran penyidik dengan membuat identitas palsu.

Itu terbukti, ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suwandi asal daerah Tangerang yang digunakan tersangka.

“Kita telah mengintai tersangka ini selama tiga bulan. Dan sesuai dengan KUHPidana, kita juga telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali hingga dilakukan penjemputan paksa,” sebut Sumanggar.

Selain Mulyono, ada tiga tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan ditahan. Ketiganya masing-masing, dua mantan Kepala Cabang BRI Agro Rantau Prapat, Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis serta Beni Siregar selaku rekanan.

“Selanjutnya kita akan titipkan tersangka ke Tanjunggusta selama penahanan 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Modus yang dilakukan para tersangka, mengajukan sejumlah dokumen pengajuan pinjaman ke BRI Agro.

Saat itu, Mulyono dan Beni Siregar membawa sejumlah dokumen yang bukan atas kepemilikannya kepada pihak BRI Agro Rantauprapat Oleh pihak BRI, pinjaman itu disetujui secara bertahap pada tahun 2013-2015. Jumlahnya kala itu mencapai Rp 22,5 miliar.

Saat persetujuan pinjaman, pimpinan cabang BRI Agro Rantauprapat waktu itu dipimpin Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis. Namun pada saat pembayaran, para tersangka justru melarikan diri.(man/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Terlibat Sindikat Peredaran Sabu Diciduk di Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler